Imam
Nawawi dalam kitabnya Riyadhushshialihin menyebutkan satu bab yang
berjudul “Babu satri ‘auratil muslimin wan nahyu ‘an ‘isya’atiha
lighairi dharurah” yang berarti “bab tentang keharusan menutupi ‘aurat
kaum muslimin dan larangan menyebarkan kalau bukan karena dhururah”,
yang dimaksudkan dengan ‘aurat dalam bahasa arab terbagi dua bagian :
1. ‘Aurat hissiyah yang mana kita dilarang memandangnya seperti dua
kemaluan dan yang lainnya yang sudah jelas bagi kita semua dalam masalah
fiqh.
2. ‘Aurat ma’anawiyah yaitu ‘aib yang berhubungan dengan akhlak. Ini lah yang dimaksudkan oleh imam nawawi dalam bab ini.
Tanpa ada keraguan sedikitpun kita, bahwa manusia memiliki dua sifat
asli yaitu dzalim dan jahil, seperti disebutkan dalam firman Allah
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan
gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka
khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.
Sesungguhnya manusia amat zalim dan bodoh, (QS. 33.72)”
Seorang manusia, apabila melakukan kesalahan dengan kesengajaan maka ia
adalah orang yang dzalum “amat zalim”. Apabila ia melakukan kesalahan
karena kejahilannya, maka ia adalah orang yang jahhula “yang amat
bodoh”. Ini adalah sifat umum yang ada pada setiap manusia, kecuali
orang yang dipelihara oleh Allah dan diberi taufik dengan mendapat ilmu
dan keadilan, maka ia kaan berjalan dalam kebenaran dan senantiasa
mengajaka kepada kebenaran tersebut. Apabila setiap manusai memang
tercipta seperti itu, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim
untuk menutupi ‘aurat saudaranya dan tidak menyebarkan air yang ada
padanya kecuali kaarena terpaksa.
Dalam kitab ini pula Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan firman Allah
yang berbunyi,”Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita)
perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang
beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akherat. Dan Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui, (QS. 24.19)”. Orang yang ingin
beritakeji tersebar di kalangan kaum muslium mempunyai dua makna :
1. Orang yang ingin agar berita perbuatan keji tersebar di tengah
masyarakat muslim, seperti orang-orang yang menyebarkan film porno dan
majalah-majalah yang mendorong orang untuk melakukan perbuatan maksiat,
semua yang terlibat didalamnya termasuk dalam kategori ini. Merekalah
yang diancam oleh Allah dalam firman-Nya di atas, “bagi mereka azab yang
pedih di dunia dan akherat”